Lombok Tengah — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah menyiapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun 2026 secara terstruktur melalui pembagian kuota, alur pendaftaran, verifikasi dokumen, seleksi per jalur, hingga daftar ulang bagi calon murid yang dinyatakan diterima.
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, kuota penerimaan dibagi ke dalam empat jalur utama, yaitu jalur domisili sebesar 45 persen, jalur prestasi sebesar 30 persen, jalur afirmasi sebesar 20 persen, dan jalur mutasi sebesar 5 persen. Jalur domisili menjadi jalur dengan kuota terbesar, disusul jalur prestasi yang memberikan ruang bagi calon murid dengan capaian akademik, tahfiz, maupun prestasi nonakademik lainnya.
Untuk jalur afirmasi, kuota 20 persen dibagi menjadi dua bagian, yakni 10 persen untuk afirmasi dalam domisili dan 10 persen untuk afirmasi luar domisili. Sementara itu, jalur prestasi sebesar 30 persen terdiri atas prestasi akademik 15 persen, tahfiz 5 persen, dan prestasi nonakademik lainnya 10 persen. Prestasi akademik dihitung berdasarkan komponen nilai rapor sebesar 50 persen, Tes Kemampuan Akademik atau TKA sebesar 30 persen, serta prestasi akademik lainnya sebesar 20 persen.
Tahap awal SPMB 2026 dimulai dengan pra-pendaftaran pada 1 hingga 14 Juni 2026. Pada tahap ini, calon murid membuat akun dan mengunggah dokumen sesuai jalur pendaftaran yang akan dipilih. Pada waktu yang sama, verifikasi data dan dokumen dilakukan by sistem SIaPSPMB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah.
Setelah tahap pra-pendaftaran dan verifikasi by sistem selesai, calon murid mulai mengikuti tahapan pemilihan jalur pendaftaran. Jalur prestasi dibuka pada 15 hingga 16 Juni 2026 dan diumumkan pada 17 Juni 2026. Untuk jalur afirmasi dan mutasi, pendaftaran dilaksanakan pada 18 hingga 19 Juni 2026 dengan pengumuman pada 20 Juni 2026. Sementara itu, jalur domisili dibuka pada 22 hingga 23 Juni 2026 dan diumumkan pada 24 Juni 2026.
Seleksi pada jalur prestasi dilakukan berbasis sistem, sedangkan khusus jalur tahfiz dilaksanakan melalui uji faktual oleh panitia SPMB di masing-masing satuan pendidikan. Untuk jalur afirmasi, mutasi, dan domisili, proses seleksi dilakukan berbasis sistem sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Calon murid yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada 26, 27, dan 29 Juni 2026. Tahap daftar ulang menjadi proses finalisasi penerimaan murid baru pada satuan pendidikan yang dituju.
Melalui pelaksanaan SPMB 2026 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah menekankan pentingnya kesiapan akun, kelengkapan dokumen, ketepatan pemilihan jalur, serta kepatuhan terhadap jadwal yang telah ditentukan. Seluruh pihak, baik sekolah, calon murid, maupun orang tua, diharapkan memahami tahapan SPMB secara jelas agar proses penerimaan murid baru dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Komentar Pengunjung